Menteri HAM Usul Pengisian Jabatan Non-Operasional Polri Libatkan Sipil

Menteri HAM, Natalius Pigai
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5595309/menteri-ham-usulkan-jabatan-nonoperasional-polri-diisi-sipil

Jakarta, VIVA Mindset – Wacana mengenai reformasi kelembagaan Polri kembali diungkap seiring dengan bergulirnya proses revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

img_title Polda Jatim Siagakan Personel Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Kawasan

Menteri HAM, Natalius Pigai melalui usulannya menyebut, sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi Polri membuka peluang bagi kalangan sipil professional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” jelas Pigai dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

img_title Polri Kerahkan 3 Armada Kapal Polisi dan Tim Gabungan dalam Operasi SAR Insiden KM Virgo Transport 8

Menteri HAM, Natalius Pigai menyebut langkah tersebut menjadi sarana dalam memperkuat profesionalisme dan demokrasi dalam reformasi Polri demi menciptakan keseimbangan tata kelola pemerintahan.

Adanya unsur sipil yang terlibat di lingkungan Polri terkait dengan fungsi manajerial Polri, selaras dengan praktik baik di berbagai negara demokratis modern yang memposisikan kepolisian sebagai institusi sipil professional.

img_title Polres Probolinggo dan Tim Gabungan Patroli Perketat Penjagaan Gunung Bromo Imbas Karhutla

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” jelas Pigai.

Ketimpangan peluang karier tersebut yang menjadi argumen mendasar untuk sipil memiliki hak pula dalam menduduki jabatan utama di institusi Polri.

Pigai pun menerangkan institusi Polri diharapkan memberi ruang timbal balik bagi kalangan sipil professional demi terciptanya asas keadilan dan keseimbangan tata kelola pemerintah yang mengedepankan kompetensi dan sistem merit tanpa membedakan latar belakang profesi.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” tegasnya.

Mensesneg, Prasetyo Hadi merespons usulan Pigai tersebut serta menilai usulan tersebut wajar dan sah-sah saja dalam iklim demokrasi, tetapi perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata di lapangan.

Halaman Selanjutnya
img_title