Panwascam Baregbeg Ingatkan PPK Soal Aturan Pengumuman DPS di PPS

Ketua PPK Baregbeg Elan J (kiri) dan Ketua Panwascam, Derry R (kanan).
Sumber :
  • MindsetVIVA

Ciamis, Mindset – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baregbeg melakukan inspeksi mendadak ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baregbeg, Sabtu (15/4/2023).

PKS Ciamis Gelar Yaumul Ma'al Qur'an, Pererat Ukhuwah Islamiyah di Bulan Ramadan

Pelaksanaan inspeksi tersebut dilakukan bersama jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). 

Hasil pengawasan Panwascam Baregbeg ditemukan beberapa mekanisme pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tidak sesuai prosedur.

Prof. Asrun dalam Sidang MK Pilpres 2024, 'Penetapan Gibran Konstitusional'

Ketua Panwascam Baregbeg, Derry Ridwan mengatakan, PPS melalui PPK harus memberikan salinan DPS kepada peserta pemilu tingkat kecamatan. Hal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2022  pasal 65 ayat 3.

Lebih lanjut, kata Derry, salinan DPS yang diberikan dalam bentuk salinan digital dan atau salinan naskah asli sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Oleh karena itu, setiap parpol yang ada di tingkat kecamatan harus menerima salinan DPS yang telah ditetapkan KPU Kabupaten untuk wilayah Kecamatannnya.

Optimisme Bupati Ciamis: PSGC Menuju Liga I Setelah Keberhasilan di Porprov

''Hasil pengecekan kami (Panwascam Baregbeg) beberapa Partai Politik yang ada di kecamatan Baregbeg belum mendapatkan salinan DPS dari PPK, padahal seharusnya Parpol mendapatkannya,” kata Derry.

Panwascam Baregbeg Soroti Pelaksanaan Pengumuman DPS 

Halaman Selanjutnya
img_title