Panwascam Baregbeg Ingatkan PPK Soal Aturan Pengumuman DPS di PPS

Ketua PPK Baregbeg Elan J (kiri) dan Ketua Panwascam, Derry R (kanan).
Sumber :
  • MindsetVIVA

Ciamis, Mindset – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baregbeg melakukan inspeksi mendadak ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baregbeg, Sabtu (15/4/2023).

Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra Wafat, Miranti Mayangsari Sampaikan Ucapan Duka Cita

Pelaksanaan inspeksi tersebut dilakukan bersama jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). 

Hasil pengawasan Panwascam Baregbeg ditemukan beberapa mekanisme pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tidak sesuai prosedur.

Muhammadiyah Awards dan Launching Media, Langkah Inovatif PDM Ciamis di Milad Ke-112

Ketua Panwascam Baregbeg, Derry Ridwan mengatakan, PPS melalui PPK harus memberikan salinan DPS kepada peserta pemilu tingkat kecamatan. Hal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2022  pasal 65 ayat 3.

Lebih lanjut, kata Derry, salinan DPS yang diberikan dalam bentuk salinan digital dan atau salinan naskah asli sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Oleh karena itu, setiap parpol yang ada di tingkat kecamatan harus menerima salinan DPS yang telah ditetapkan KPU Kabupaten untuk wilayah Kecamatannnya.

Roadshow Kesehatan Tina Wiryawati, Jemput Bola untuk Warga Tanpa BPJS di Dapil Jabar XIII

''Hasil pengecekan kami (Panwascam Baregbeg) beberapa Partai Politik yang ada di kecamatan Baregbeg belum mendapatkan salinan DPS dari PPK, padahal seharusnya Parpol mendapatkannya,” kata Derry.

Panwascam Baregbeg Soroti Pelaksanaan Pengumuman DPS 

Halaman Selanjutnya
img_title