Panwascam Baregbeg Ingatkan PPK Soal Aturan Pengumuman DPS di PPS

Ketua PPK Baregbeg Elan J (kiri) dan Ketua Panwascam, Derry R (kanan).
Sumber :
  • MindsetVIVA

Ketua dan anggota Panwascam Baregbeg serta PPK Baregbeg.

Photo :
  • MindsetVIVA
Sahabat Miranti Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024: Tekankan Pertanian dan Digitalisasi

Derry pun menyoroti lokasi pengumuman DPS, di mana ada mengumumkan DPS di dalam ruangan yang terkunci. Selain itu, ada juga PPS yang mengumumkan DPS di lorong,  padahal lokasi tersebut jarang dilalui masyarakat.

''Di Keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 kan sudah jelas, PPS melalui PPK menerima salinan DPS untuk diumumkan di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat dan dipajang selama 14 hari. Mudah dijangkau loh bukan di tempat tersembunyi,” jelasnya. 

Mengenal Veronica Tan, Dari Mantan Istri Ahok ke Calon Menteri Kabinet Prabowo

Selain itu, Derry pun mempertanyakan mengapa DPS tidak disusun berdasarkan abjad sebagaimana diatur dalam PKPU 7/2022 pasal 65 ayat 5 dinyatakan bahwa Pengumuman DPS harus menampilkan daftar nama pemilih secara urut berdasarkan abjad.

PPK Baregbeg Tanggapi Teguran Panwascam 

PD Muhammadiyah Ciamis Gelar Rakerpimda: Bahas Program Kerja dan Sosialisasi Pilkada 2024

Atas temuan Panwascam Baregbeg tersebut, Ketua PPK Baregbeg Elan Jaelani menanggapi temuan tersebut. Ia menerangkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan setiap PPS diseluruh Desa wilayah kecamatan Baregbeg untuk mengumumkan DPS sesuai prosedur. 

Halaman Selanjutnya
img_title