Makin Marak Modus Haji Ilegal, Pemerintah Imbau Masyarakat Waspada

Modus haji ilegal makin marak terjadi menjelang keberangkatan haji, pemerintah melalui Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk waspada.
Sumber :
  • https://haji.go.id/uploads/general/2454e34c-49ed-40f0-abcd-e44100e251a7-1774755318664.jpeg

Jakarta, VIVA Mindset – Keberangkatan haji tahun ini akan dimulai sebentar lagi, tepatnya pada 21 April 2026 terhitung memasuki asrama di masing-masing emberkasi haji. 

img_title Kepulangan Jamaah Haji Berlangsung, Kemenhaj Ingatkan Ketentuan Bagasi dan Larangan Bawa Air Zamzam Berlebihan

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan beragam modus keberangkatan haji secara ilegal.

Hal ini ditekankan pemerintah mengingat Kerajaan Arab Saudi memperketat penyelenggaraan haji.

img_title Puncak Ibadah Haji telah Usai, Menhaj Tegaskan Ibadah Haji 2026 jadi Tonggak Sejarah Pelayanan Jamaah Haji Indonesia

Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Puji Raharjo selaku Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan, “Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji.”

Sementara itu, Yusron B. Ambary selaku Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengatakan, “Masyarakat jangan mudah tergiur iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji resmi yang ditetapkan otoritas Arab Saudi yang diterima.”

img_title Turun Langsung untuk Cek Konsumsi dan Sanitasi, Menhaj Pastikan Layanan Maksimal Jelang Puncak Ibadah Haji

Lebih lanjut, peringatan ini dilakukan mengingat pihak keamanan Arab Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji.

KJRI Jeddah telah mencatat beragam kasus soal jamaah yang ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan pemegang paspor.

Kemenhaj juga mengingatkan beberapa konsekuensi berat bagi para pelanggar yang mencoba berangkat haji secara ilegal.

Selain terancam gagal beribadah haji, jamaah yang terindikasi ilegal akan terancam sanksi berupa denda dengan jumlah besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.

Oleh karena itu, pemerintah memandang bahwa pengawasan dan penanganan instansi secara langsung perlu dilakukan untuk mencegah korban penipuan haji ilegal.

Pemerintah pun menekankan masyarakat untuk berpikir kritis jika terdapat tawaran berangkat haji secara cepat.