Viral! Link Asli Video Bu Bidan Rita, Mengulik Sanksi Hukum bagi Penyebar Konten Sensitif di Era Digital
Rabu, 19 Maret 2025 - 08:45 WIB
Sumber :
- Ist
Dr. Ani Mariani, pakar hukum siber dari Universitas Indonesia, menegaskan:
"Banyak netizen tidak sadar bahwa meng-click atau mengunduh konten ilegal termasuk tindak pidana. Edukasi tentang digital footprint dan etika berinternet harus digencarkan," dikutip MindsetaVIVA dari laman resmi Universitas Indonesia, Rabu (19/3).
Kasus Bu Bidan Rita adalah cermin kegagalan literasi digital masyarakat. Di era di mana privacy is a myth, kewaspadaan dan empati harus jadi tameng utama. Sebelum membagikan konten, tanyakan: Apakah ini bermanfaat, atau justru merugikan? *AT