Viral! Link Asli Video Bu Bidan Rita, Mengulik Sanksi Hukum bagi Penyebar Konten Sensitif di Era Digital

Tangkapan layar Video Bidan Rita di Kamar Mandi yang Lagi Viral.
Sumber :
  • Ist

UU ITE dan UU Pornografi: Jerat Hukum yang Mengintai  

Sosok Wanita Video Bidan Rita di Kamar Mandi yang Lagi Viral.

Photo :
  • Ist

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, penyebaran konten eksplisit bisa dihukum penjara 6–12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar.

Sementara UU ITE Pasal 27 Ayat 1 menjerat pelaku dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara untuk distribusi materi asusila.  

Tidak hanya pembuat konten, penyebar link atau bahkan yang sekadar membagikan screenshot turut terancam sanksi.

Tahun 2023 saja, Kominfo mencatat 98.000 konten porno diblokir, dengan 23% di antaranya melibatkan partisipasi netizen dalam penyebaran.  

Mengapa Penyebaran Konten Porno Cepat Viral?