Viral! Link Asli Video Bu Bidan Rita, Mengulik Sanksi Hukum bagi Penyebar Konten Sensitif di Era Digital
Rabu, 19 Maret 2025 - 08:45 WIB
Sumber :
- Ist
UU ITE dan UU Pornografi: Jerat Hukum yang Mengintai
Sosok Wanita Video Bidan Rita di Kamar Mandi yang Lagi Viral.
Photo :
- Ist
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, penyebaran konten eksplisit bisa dihukum penjara 6–12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar.
Sementara UU ITE Pasal 27 Ayat 1 menjerat pelaku dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara untuk distribusi materi asusila.
Tidak hanya pembuat konten, penyebar link atau bahkan yang sekadar membagikan screenshot turut terancam sanksi.
Tahun 2023 saja, Kominfo mencatat 98.000 konten porno diblokir, dengan 23% di antaranya melibatkan partisipasi netizen dalam penyebaran.