Viral! Link Asli Video Bu Bidan Rita, Mengulik Sanksi Hukum bagi Penyebar Konten Sensitif di Era Digital

- Unplash/Marlon Lara
Mindset – Viral! Link Asli Video Bu Bidan Rita: Mengulik Sanksi Hukum bagi Penyebar Konten Porno di Era Digital.
Kasus video syur yang diduga melibatkan Bu Bidan Rita kembali memantik perhatian publik. Video berdurasi pendek yang tersebar di platform X (Twitter) dan TikTok ini bukan hanya menimbulkan pro-kontra, tetapi juga menguak risiko hukum serius bagi para penyebarnya.
Di tengah ramainya pencarian "link asli", penting bagi netizen memahami konsekuensi hukum dan etika digital yang dilanggar. Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga mengingatkan kita akan bahaya mengonsumsi dan menyebarkan konten asusila.
Mengapa Islam Melarang Menonton Konten Pornografi?
Dalam Islam, menonton film porno termasuk "zina mata"—dosa yang merusak hati dan pikiran. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur: 30-31:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya… Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…"
Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa mata yang melihat hal haram akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Konten vulgar tidak hanya merusak moral, tetapi juga mengarah pada perbuatan maksiat lainnya.