Swaplagiarisme dan Plagiarisme Haram? Penjelasan Fatwa MUI tentang Hak Cipta

Ilustrasi Hak Cipta
Sumber :
  • freepik.com

Selain itu, hak cipta juga bisa diwakafkan dan diwarisi. Poin-poin tersebut bersesuaian dengan apa yang sudah dijelaskan dalam UU Hak Cipta, yakni UU No. 28 Th. 2014. 

Dengan demikian, lengkap sudah bahwa bukan hanya haram berdasarkan hukum negara, plagiarisme dan swaplagiarisme juga haram berdasarkan hukum agama. 

Demikian penjelasan tentang hukum plagiarisme dan swaplagiarisme, Sobat Mindset.

Semoga kita semua selalu dijauhkan dari plagiarisme dan swaplagiarisme juga dari plagiator dan swaplagiator.