Hukum Kumur-Kumur dan Memasukkan Air ke Hidung dalam Wudhu Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?

Ilustrasi seseorang mengambil wudhu saat puasa.
Sumber :
  • Freepik

Mindset – Dalam praktik berpuasa, terdapat pertanyaan umum mengenai hukum melakukan kumur-kumur (madhmadah) dan memasukkan air ke hidung (istinsyak) saat berwudhu. Apakah hal ini dapat membatalkan puasa atau tidak? Mari kita telaah lebih dalam.

Hukum Kumur-Kumur dan Memasukkan Air ke Hidung dalam Wudhu Saat Puasa

1. Kumur-Kumur dan Istinsyak dalam Wudhu

Kumur-kumur dan istinsyak adalah bagian yang diperintahkan dalam proses berwudhu.

Ketika diperintahkan oleh syariat, seperti saat berwudhu atau mandi wajib, berlaku aturan berikut:

- Kumur-Kumur

Jika kumur-kumur tidak dilakukan secara tidak berlebihan, puasa tetap sah.

Namun, jika dilakukan secara berlebihan, seperti memasukkan air ke dalam mulut dengan kuat, hal ini dapat membatalkan puasa karena dianggap makruh bagi orang yang sedang berpuasa.

- Istinsyak

Demikian pula dengan istinsyak, jika dilakukan dalam kadar yang tidak berlebihan sesuai dengan tuntunan syariat, puasa tetap sah.

Namun, jika istinsyak dilakukan secara berlebihan, puasa dapat batal karena dianggap sebagai perbuatan yang makruh.

2. Di Luar Wudhu dan Mandi Wajib

Namun, perlu diperhatikan bahwa jika kumur-kumur atau istinsyak dilakukan di luar konteks berwudhu atau mandi wajib, maka berlaku aturan berikut:

- Kumur-Kumur dan Istinsyak di Luar Konteks Wudhu

Jika melakukan kumur-kumur atau istinsyak di luar waktu berwudhu atau mandi wajib, maka hal ini dapat membatalkan puasa, bahkan jika tidak dilakukan secara berlebihan.

Dalam menjalankan ibadah puasa, penting untuk memperhatikan tata cara berwudhu secara benar sesuai dengan ajaran syariat.

Kumur-kumur dan istinsyak adalah bagian integral dari proses berwudhu, namun harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan agama. Ketika dilakukan di luar konteks berwudhu, perlu dihindari agar tidak membatalkan puasa

Mindset – Dalam praktik berpuasa, terdapat pertanyaan umum mengenai hukum melakukan kumur-kumur (madhmadah) dan memasukkan air ke hidung (istinsyak) saat berwudhu. Apakah hal ini dapat membatalkan puasa atau tidak? Mari kita telaah lebih dalam.

Hukum Kumur-Kumur dan Memasukkan Air ke Hidung dalam Wudhu Saat Puasa

1. Kumur-Kumur dan Istinsyak dalam Wudhu

Kumur-kumur dan istinsyak adalah bagian yang diperintahkan dalam proses berwudhu.

Ketika diperintahkan oleh syariat, seperti saat berwudhu atau mandi wajib, berlaku aturan berikut:

- Kumur-Kumur

Jika kumur-kumur tidak dilakukan secara tidak berlebihan, puasa tetap sah.

Namun, jika dilakukan secara berlebihan, seperti memasukkan air ke dalam mulut dengan kuat, hal ini dapat membatalkan puasa karena dianggap makruh bagi orang yang sedang berpuasa.

- Istinsyak

Demikian pula dengan istinsyak, jika dilakukan dalam kadar yang tidak berlebihan sesuai dengan tuntunan syariat, puasa tetap sah.

Namun, jika istinsyak dilakukan secara berlebihan, puasa dapat batal karena dianggap sebagai perbuatan yang makruh.

2. Di Luar Wudhu dan Mandi Wajib

Namun, perlu diperhatikan bahwa jika kumur-kumur atau istinsyak dilakukan di luar konteks berwudhu atau mandi wajib, maka berlaku aturan berikut:

- Kumur-Kumur dan Istinsyak di Luar Konteks Wudhu

Jika melakukan kumur-kumur atau istinsyak di luar waktu berwudhu atau mandi wajib, maka hal ini dapat membatalkan puasa, bahkan jika tidak dilakukan secara berlebihan.

Dalam menjalankan ibadah puasa, penting untuk memperhatikan tata cara berwudhu secara benar sesuai dengan ajaran syariat.

Kumur-kumur dan istinsyak adalah bagian integral dari proses berwudhu, namun harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan agama. Ketika dilakukan di luar konteks berwudhu, perlu dihindari agar tidak membatalkan puasa