Hukum Suntik Saat Puasa? Ini 3 Pendapat Berbeda Para Ulama Fiqh
Minggu, 17 Maret 2024 - 20:57 WIB
Sumber :
- Freepik
Menurut pandangan ini, jika suntikan tersebut memiliki efek mengenyangkan atau menyegarkan, maka puasa dianggap batal.
2. Metode Penyuntikan
- Jika suntikan dilakukan langsung ke dalam pembuluh darah, beberapa ulama berpendapat bahwa puasa menjadi batal. Hal ini dikarenakan efek langsung dari zat yang masuk ke dalam aliran darah.
- Namun, jika suntikan hanya dilakukan ke dalam otot tanpa masuk ke dalam aliran darah, beberapa ulama berpendapat bahwa puasa tetap sah karena zat tersebut tidak langsung memasuki sistem peredaran darah.
Dalam konteks hukum suntik saat berpuasa, terdapat perbedaan pendapat yang cukup signifikan di antara ulama fiqh.
Masing-masing pendapat memiliki dasar argumentatif yang kuat dari interpretasi hukum Islam.
Namun, pada akhirnya, keputusan untuk melakukan suntikan saat berpuasa sebaiknya dibuat dengan mempertimbangkan situasi secara keseluruhan dan dengan memperhatikan nasihat dari para ulama yang dihormati. *(ar/at)