Hukum Suntik Saat Puasa? Ini 3 Pendapat Berbeda Para Ulama Fiqh
Minggu, 17 Maret 2024 - 20:57 WIB
Sumber :
- Freepik
Mereka memandang bahwa masuknya zat cair ke dalam rongga tubuh merupakan hal yang mempengaruhi kondisi puasa seseorang.
Kedua, Tidak Membatalkan Puasa Secara Mutlak
Di sisi lain, ada juga pandangan yang berargumen bahwa suntikan yang masuk ke dalam rongga tanpa melalui rongga terbuka tidak secara langsung membatalkan puasa.
Pendapat ini menyatakan bahwa hanya masuknya zat cair melalui rongga terbuka yang dapat mempengaruhi keabsahan puasa.
Ketiga, Perincian Lebih Lanjut
Pendapat ketiga memperinci lebih jauh dalam dua poin: