Menyetubuhi Mayat? Seperti Apa Sih Hukuman Pelakunya?
Jumat, 16 Juni 2023 - 09:56 WIB
Sumber :
- freepik.com
Dalam hal ini mereka menganalogikan tindakan tersebut dengan tindakan orang yang minum air kencing. Pelakunya cukup diberi hukuman takzir (sesuai keputusan pengadilan) dan dididik atau direhabilitasi.
Demikian hukuman kejahatan menyetubuhi mayat menurut Islam yang setara dengan hukuman zina, Sobat Mindset. Penjelasan diringkas dari kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhaili.