Menyetubuhi Mayat? Seperti Apa Sih Hukuman Pelakunya?

Ilustrasi Autopsi Mayat
Sumber :
  • freepik.com

Dalam hal ini ulama mazhab memiliki dua pendapat. Bagi ulama Malikiyyah, hukuman bagi pelakunya adalah hukuman hadd, artinya dia dihukumi seperti pezina.

Alasannya, persetubuhan dengan mayat tetap merupakan persetubuhan pada kemaluan manusia. Hal itu analog dengan persetubuhan dengan manusia yang masih hidup. 

Selain itu, menyetubuhi mayat melakukan perbuatan dosa yang sangat besar karena selain keji juga menginjak-injak kehormatan mayat.

Dalam Islam sendiri, mayat harus diperlakukan dengan hormat dan ada prosesi khusus dari mulai memandikan sampai pemakaman. 

Prosesi Pemakaman Muslim

Photo :
  • Wikimedia
 

Sementara itu, ulama 3 mazhab lainnya, Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah menyatakan bahwa orang yang menyetubuhi mayat tidak dihukum hadd. 

Alasan mereka, tindakan menyetubuhi mayat tidak akan dilakukan oleh orang yang memiliki tabiat normal dan waras. Dengan demikian, tidak perlu memberikan efek jera kepada mereka.