Menyetubuhi Mayat? Seperti Apa Sih Hukuman Pelakunya?
- freepik.com
Mindset –Berbagai kasus pembunuhan yang disertai tindakan menyetubuhi mayat semakin sering terjadi. Terbaru misalnya kasus pembunuhan remaja AE di Mojokerto.
AE yang masih siswi SMPN 1 Kemlagi dibunuh oleh mantan pacarnya, AAW bersama dengan MA. Mayat AE kemudian dibungkus karung dan dibuang di bawah jembatan kereta api di Sooko, Mojokerto.
Menurut keterangan awal, MA sempat menyetubuhi mayat AE sebanyak dua kali. AAW ditangkap pada 12 Juni, sementara MA ditangkap setelahnya.
Dari sudut pandang manusia normal, menyetubuhi mayat adalah tindakan seksual menyimpang, kira-kira sama dengan pemerkosaan hewan atau zoofilia.
Lalu bagaimana sebenarnya rincian hukum bagi pemerkosa mayat?
Hukum Memerkosa Mayat
Di dalam Islam, pemerkosaan dikategorikan sebagai tindakan zina. Oleh sebab itu, hukuman terhadap pemerkosa sama dengan hukuman hadd bagi pezina.
Jika pemerkosa sudah berstatus menikah, maka hukumannya adalah hukuman rajam. Jika dia belum menikah, hukuman untuk dia adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun.
Akan tetapi berbeda dengan dalam kasus zina, pihak yang diperkosa tidak boleh dihukum. Status dia adalah pihak yang dipaksa atau dizalimi, dengan demikian dia tidak berdosa terkait kasusnya.
Hal tersebut didasarkan pada Al-Quran surah Al-An’am ayat 145 sebagai berikut:
Lalu bagaimana hukumnya jika yang diperkosa adalah mayat seperti yang MA lakukan dalam kriminal Mojokerto, Sobat Mindset? Apakah hukuman bagi pelakunya sama?
Dalam hal ini ulama mazhab memiliki dua pendapat. Bagi ulama Malikiyyah, hukuman bagi pelakunya adalah hukuman hadd, artinya dia dihukumi seperti pezina.
Alasannya, persetubuhan dengan mayat tetap merupakan persetubuhan pada kemaluan manusia. Hal itu analog dengan persetubuhan dengan manusia yang masih hidup.
Selain itu, menyetubuhi mayat melakukan perbuatan dosa yang sangat besar karena selain keji juga menginjak-injak kehormatan mayat.
Dalam Islam sendiri, mayat harus diperlakukan dengan hormat dan ada prosesi khusus dari mulai memandikan sampai pemakaman.
Sementara itu, ulama 3 mazhab lainnya, Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah menyatakan bahwa orang yang menyetubuhi mayat tidak dihukum hadd.
Alasan mereka, tindakan menyetubuhi mayat tidak akan dilakukan oleh orang yang memiliki tabiat normal dan waras. Dengan demikian, tidak perlu memberikan efek jera kepada mereka.
Dalam hal ini mereka menganalogikan tindakan tersebut dengan tindakan orang yang minum air kencing. Pelakunya cukup diberi hukuman takzir (sesuai keputusan pengadilan) dan dididik atau direhabilitasi.
Demikian hukuman kejahatan menyetubuhi mayat menurut Islam yang setara dengan hukuman zina, Sobat Mindset. Penjelasan diringkas dari kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhaili.