Hukum Poliandri Haram? Ini Penjelasan Buya Hamka tentang Ayat Poliandri

Buya Hamka dan Tafsir Al-Azhar Karyanya
Sumber :
  • Istimewa

Ilustrasi Perempuan Muslim dengan Pakaian Sederhana

Photo :
  • Pexels | @gaby-k
 

Terakhir, Buya Hamka juga menegaskan bahwa hal ini berlaku baik perempuan tersebut beragama Islam ataupun memeluk agama lain. Sepanjang perempuan tersebut telah bersuami maka dia tidak boleh dinikahi lagi. 

Demikian ringkasan tafsir Buya Hamka atas Surah An-Nisa ayat 24 dalam Tafsir Al-Azhar, Sobat Mindset. Penjelasan tafsir ayat poliandri oleh Buya Hamka sangat lengkap dan mudah dipahami.