Hukum Poliandri Haram? Ini Penjelasan Buya Hamka tentang Ayat Poliandri

Buya Hamka dan Tafsir Al-Azhar Karyanya
Sumber :
  • Istimewa

MindsetHukum poliandri dalam Islam ditegaskan dalam ayat poliandri, yaitu Surah An-Nisa ayat 24. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa perempuan yang sudah bersuami termasuk salah satu perempuan yang haram dinikahi. 

Karena haram dinikahi maka pernikahan dengan perempuan yang sudah bersuami sudah jelas tidak sah. Hal tersebut ditegaskan juga dalam UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia. 

Memang pada dasarnya setiap orang sudah tahu bahwa poliandri bertentangan dengan pandangan moral umum.

Surah An Nisa Ayat 24 dan Artinya

Photo :
  • Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019
 

Pada zaman kuno, sebagian dari orang-orang primitif memang diduga menjadikan poliandri sebagai tradisi. Tetapi tradisi tersebut kemudian lenyap seiring perkembangan moral yang makin maju.

Akan tetapi belakangan isu poliandri kembali merebak akibat kisah Siti Haji Geulis yang viral. Perempuan tersebut melakukan poliandri, dia memiliki dua orang suami. 

Untuk mempertegas bagaimana hukum poliandri sesuai Surah An-Nisa ayat 24, Mindset menyajikan tafsir Buya Hamka atas ayat tersebut dalam Tafsir Al-Azhar. 

Tafsir Buya Hamka atas Ayat Poliandri

Ilustrasi Poliandri

Photo :
  • Pixabay / mohamed_hassan

Buya Hamka merupakan salah seorang ulama legendaris Indonesia. Beliau bukan hanya ahli dalam agama tetapi juga merupakan seorang sastrawan besar. 

Karya-karya sastra karangan Buya Hamka sangat populer dan beberapa diangkat ke dalam film. Selain itu, tahun ini juga dirilis film Buya Hamka yang dibintangi oleh Vino Bastian. 

Buya Hamka berasal dari Sumatra Barat dan terpilih menjadi ketua MUI pusat pada awal berdirinya MUI. Beliau pernah dipenjara akibat sasaran fitnah pada era Orde Lama.

Saat berada dalam penjara itulah Buya Hamka memutuskan meneruskan menulis tafsir Al-Quran. Tafsir tersebut kemudian menjadi tafsir legendaris karangan ulama Indonesia yang diberi nama Tafsir Al-Azhar

Di dalam Tafsir Al-Azhar, penjelasan mengenai ayat poliandri, yaitu Surah An-Nisa ayat 24 bisa ditemukan pada jilid 2.

Surah An-Nisa ayat 24 dalam Tafsir Al-Azhar

Photo :
  • Tangkapan layar Tafsir Al-Azhar
 

Penjelasan Surah An-Nisa ayat 24-25 Buya Hamka beri judul Tidak Boleh Mengawini Orang Bersuami

Penjelasannya dimulai dengan menjelaskan bahwa setelah dalam ayat sebelumnya Tuhan menjelaskan tentang perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi karena mahram, maka dalam ayat ini Tuhan melanjutkan penjelasan tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi sebab perempuan tersebut telah ada yang punya. 

Selanjutnya, Buya Hamka menjelaskan tentang kata al-muhshanat (perempuan-perempuan yang telah bersuami). 

Asal kata tersebut, menurut Buya Hamka, berarti yang telah dibentengi. Artinya, perempuan yang telah bersuami berarti dia telah dibentengi oleh perlindungan suaminya. 

Karena perempuan tersebut telah ada “di dalam benteng” maka dia tidak boleh masuk ke dalam lagi, artinya tidak boleh memiliki suami lagi. 

Selanjutnya, Buya Hamka juga menjelaskan bahwa perempuan-perempuan yang terbenteng merupakan perempuan-perempuan yang baik-baik yang tidak boleh diganggu.

Ilustrasi Perempuan Muslim dengan Pakaian Sederhana

Photo :
  • Pexels | @gaby-k
 

Terakhir, Buya Hamka juga menegaskan bahwa hal ini berlaku baik perempuan tersebut beragama Islam ataupun memeluk agama lain. Sepanjang perempuan tersebut telah bersuami maka dia tidak boleh dinikahi lagi. 

Demikian ringkasan tafsir Buya Hamka atas Surah An-Nisa ayat 24 dalam Tafsir Al-Azhar, Sobat Mindset. Penjelasan tafsir ayat poliandri oleh Buya Hamka sangat lengkap dan mudah dipahami.