Mengapa Pemerintah Gunakan Rukyatul Hilal? Ini Dasar Hukumnya dalam Islam

Ilustrasi petugas menggunakan metode rukyatul hilal penentuan ramadan.
Sumber :
  • ANTARA/Ahmad Subaidi via VIVAcoid

Hadits ini menjadi dasar utama penggunaan rukyatul hilal dalam menentukan awal bulan Qamariyah, termasuk Ramadhan.

Jika hilal terlihat pada tanggal 29 Sya’ban, maka keesokan harinya sudah masuk 1 Ramadhan.

Jika tidak terlihat karena faktor cuaca atau lainnya, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari.

Dasar Hukum dalam Fiqih Islam

Dalam literatur fiqih klasik, rukyatul hilal menjadi metode utama yang disepakati oleh mayoritas ulama.

Sayyid Ahmad bin Umar As-Syatiri dalam Ta'liq kitab Yaqutun Nafis menyebutkan:

''Penetapan masuknya [awal] Ramadan secara umum adalah dengan dua perkara [metode]: Pertama, dengan menyempurnakan Sya’ban 30 hari. Kedua, dengan ketetapan pemerintah [-qadhi-] atas rukyatul hilal oleh satu laki-laki yang adil.'' [pAhmad bin Umar As-Syatiri, Ta’liq kitab Yaqutun Nafis, hlm. 57p].