Cek Fakta! Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Benarkah?

Ilustrasi foto pelajar Ponorogo.
Ilustrasi foto pelajar Ponorogo.
Sumber :
  • Ist

Bahkan pernikahan sirri atau tanpa pencatatan teresebut baru mengajukan dispensasi nikah setelah terjadi kehamilan, bahkan setelah bayinya lahir.

Kebanyakan dari mereka mengajukan dispensasi nikah terakhir lalu menikah secara resmi, sebagaimana pengakuan salah satu informan di Kecamatan Sukorejo. Data nikah sirri dalam perkawinan anak belum ada angka yang pasti. 

Namun harus menjadi catatan penting tentang adanya rekayasa hukum yang dilakukan masyarakat karena terbentur UU tentang batas usia perkawinan yang mengharuskan usia catin minimal 19.

Upaya Pencegahan Kehamilan di Luar Nikah

Isnatin Ulfah menjelaskan, ada tiga isu yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan. Pertama, isu kehamilan pranikah pada anak-anak, pernikahan dini, dan nikah siri dalam perkawinan anak.

Menurutnya, tren angka disposisi kawin sebagaimana data yang dihimpunnya mengalami penurunan. Bisa diartikan bahwa angka pernikahan dini mengalami penurunan, sementara angka kehamilan anak baik pranikah atau pasca nikah sirri hal tersebut tidak boleh biarkan.

Koordinator PSGA IAIN Ponorogo inipun menerangkan, Ponorogo memiliki jumlah penduduk yang menjadi TKI/TKW dengan jumlah yang tinggi. Hal tersebut menurutnya menjadi problematika sosial yang sangat tinggi di Ponorogo.