Cek Fakta! Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Benarkah?

- Ist
Melansir dari laman resmi DP3AK Provinsi Jawa Timur, sebagaimana data direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 97 persen pemohon dispensasi nikah faktornya karena kehamilan diluar nikah.
Disebutkan pula bahwa kehamilan anak diluar nikah pada masa pandemi mengalami peningkatan. hal ini menyusul pemberlakuan penutupan lembaga pendidikan dan beralih dengan belajar dirumah.
Alasan mengerjakan tugas sekolah bersama di rumah menjadi pintu terjadinya seks bebas di kalangan anak-anak. Bahkan diantaranya berujung dengan kehamilan, terlebih keluarga yang pengawasan terhadap anaknya kurang maksimal.
Untuk wilayah Ponorogo sendiri, menurut data 2021 dari Pengadilan Agama, angka dispensasi nikah yang disebabkan kehamilan adalah 131 atau 49,2 persen dari keseluruhan angka dispensasi nikah yang berjumlah 266.
Meski demikian, jumlah dispensasi nikah sebanyak 131 belum bisa dipastikan seluruhnya hamil sebelum mereka menikah?
Apakah mereka sudah menikah sirri lalu hamil? Sehingga baru meminta dispensasi nikah ke PA? kejelasan mengenai data tersebut harus diperhatikan.
Perkawinan yang tidak dicatatkan sering dijumpai di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menghindari penolakan dalam pengajuan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.