Sanksi Tegas Bagi Suhardiansyah dan Veni Oktaviana: Integritas Kampus UIN Lampung Ditegakkan

Sanksi Dosen UIN Lamung, Suhardiansyah dan Veni Oktaviana.
Sumber :
  • Ist

Lampung, Mindset – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung telah mengambil langkah tegas dalam menanggapi skandal yang melibatkan Suhardiansyah (SYH), seorang dosen, dan Veni Oktaviana (VO), seorang mahasiswi semester VII Program Studi Manajemen Pendidikan Agama Islam.

Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan universitas, keputusan tegas diambil untuk menjaga integritas dan etika kampus.

Akibat dari perbuatan Suhardiansyah dan Veni Oktaviana yang mencoreng nama baik UIN Raden Intan Lampung dan melanggar kode etik kampus. Keduanya harus menghadapi konsekuensi serius.

Veni Oktaviana, mahasiswi yang terdaftar, harus menanggung sanksi berat. Ia diberhentikan sebagai mahasiswi, yang berarti peluangnya untuk menyelesaikan studi dan meraih gelar sarjana secara otomatis terputus.

Langkah ini tidak hanya berdampak pada masa depan akademiknya, namun juga memberikan peringatan keras bagi seluruh komunitas akademik.

Sementara itu, Suhardiansyah, seorang dosen UIN Lampung non ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK), juga tidak lepas dari sanksi.

Dia dinonaktifkan sementara sebagai langkah tindak lanjut terhadap pelanggaran kode etik dan perjanjian kontraknya sebagai Dosen ASN.

Meski mendapat sanksi, Suhardiansyah masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya.

Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung, menegaskan, "Veni Oktaviana jelas telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral serta ajaran agama Islam, sesuai dengan Kode Etik yang berlaku."

Sanksi yang diberikan kepada keduanya didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam kode etik dan peraturan kampus.

Meskipun keduanya menghindari tindakan hukum pidana, mereka tidak bisa menghindari akibat serius atas perilaku mereka. Keputusan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh komunitas akademik bahwa integritas dan etika harus senantiasa dijunjung tinggi, terutama di lingkungan pendidikan tinggi.

Skandal perselingkuhan antara Dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung ini mengingatkan bahwa nama baik institusi harus selalu diutamakan. Semi menjaga martabat dan kepercayaan masyarakat pada lembaga pendidikan

Lampung, Mindset – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung telah mengambil langkah tegas dalam menanggapi skandal yang melibatkan Suhardiansyah (SYH), seorang dosen, dan Veni Oktaviana (VO), seorang mahasiswi semester VII Program Studi Manajemen Pendidikan Agama Islam.

Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan universitas, keputusan tegas diambil untuk menjaga integritas dan etika kampus.

Akibat dari perbuatan Suhardiansyah dan Veni Oktaviana yang mencoreng nama baik UIN Raden Intan Lampung dan melanggar kode etik kampus. Keduanya harus menghadapi konsekuensi serius.

Veni Oktaviana, mahasiswi yang terdaftar, harus menanggung sanksi berat. Ia diberhentikan sebagai mahasiswi, yang berarti peluangnya untuk menyelesaikan studi dan meraih gelar sarjana secara otomatis terputus.

Langkah ini tidak hanya berdampak pada masa depan akademiknya, namun juga memberikan peringatan keras bagi seluruh komunitas akademik.

Sementara itu, Suhardiansyah, seorang dosen UIN Lampung non ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK), juga tidak lepas dari sanksi.

Dia dinonaktifkan sementara sebagai langkah tindak lanjut terhadap pelanggaran kode etik dan perjanjian kontraknya sebagai Dosen ASN.

Meski mendapat sanksi, Suhardiansyah masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya.

Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung, menegaskan, "Veni Oktaviana jelas telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral serta ajaran agama Islam, sesuai dengan Kode Etik yang berlaku."

Sanksi yang diberikan kepada keduanya didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam kode etik dan peraturan kampus.

Meskipun keduanya menghindari tindakan hukum pidana, mereka tidak bisa menghindari akibat serius atas perilaku mereka. Keputusan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh komunitas akademik bahwa integritas dan etika harus senantiasa dijunjung tinggi, terutama di lingkungan pendidikan tinggi.

Skandal perselingkuhan antara Dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung ini mengingatkan bahwa nama baik institusi harus selalu diutamakan. Semi menjaga martabat dan kepercayaan masyarakat pada lembaga pendidikan