Sanksi Tegas Bagi Suhardiansyah dan Veni Oktaviana: Integritas Kampus UIN Lampung Ditegakkan

Sanksi Dosen UIN Lamung, Suhardiansyah dan Veni Oktaviana.
Sumber :
  • Ist

Lampung, Mindset – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung telah mengambil langkah tegas dalam menanggapi skandal yang melibatkan Suhardiansyah (SYH), seorang dosen, dan Veni Oktaviana (VO), seorang mahasiswi semester VII Program Studi Manajemen Pendidikan Agama Islam.

Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan universitas, keputusan tegas diambil untuk menjaga integritas dan etika kampus.

Akibat dari perbuatan Suhardiansyah dan Veni Oktaviana yang mencoreng nama baik UIN Raden Intan Lampung dan melanggar kode etik kampus. Keduanya harus menghadapi konsekuensi serius.

Veni Oktaviana, mahasiswi yang terdaftar, harus menanggung sanksi berat. Ia diberhentikan sebagai mahasiswi, yang berarti peluangnya untuk menyelesaikan studi dan meraih gelar sarjana secara otomatis terputus.

Langkah ini tidak hanya berdampak pada masa depan akademiknya, namun juga memberikan peringatan keras bagi seluruh komunitas akademik.

Sementara itu, Suhardiansyah, seorang dosen UIN Lampung non ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK), juga tidak lepas dari sanksi.

Dia dinonaktifkan sementara sebagai langkah tindak lanjut terhadap pelanggaran kode etik dan perjanjian kontraknya sebagai Dosen ASN.