Asyik! Ada Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Ini Kriteria Lengkapnya

Motor listrik Yamaha.
Sumber :
  • Yamaha

Otomotif, Mindset – Dalam rangka meningkatkan produktivitas pelaku usaha mikro, Pemerintah memberikan subsidi motor listrik Rp 7 juta untuk pembelian baru.

Elsa Maharani, Menjadi Manusia Bermanfaat Melalui Bisnis dan Sosial

Sebagaimana dijelaskan Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu RI, Wahyu Utomo. Dia menerangkan bahwa pada tahun 2023, ada 200.000 unit motor listrik subsidi yang diperuntukan bagi pelaku UMKM.

Subsidi ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Atau penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) serta pelanggan listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA.

Revo Suladasha dan Eri Kuncoro "Yuk Tukoni" Penggandeng UMKM Kuliner Yogyakarta Bangkit dari Pandemi

''Untuk pelanggan listrik dengan 450 volt ampere (VA) sampai 900 VA," jelas dia, Senin (6/3/2023).

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik bagi masyarakat umum.

Ciamis Meriahkan HUT TNI ke-78 dengan Pameran Alutsista dan UMKM: Sinergi Antara Militer dan Rakyat

Pada skema subsidi motor listrik ini pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta, untuk mengubah motornya menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan.

''Subsidi motor konversi targetnya sebanyak 50.000 unit dan tidak dibatasi,'' jelasnya.

Namun, setiap masyarakat hanya akan menerima subsidi satu kali berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Agar memastikan penyaluran subsidi pembelian motor listrik ini tepat sasaran. Proses verifikasi data akan dilakukan dalam rangkaian pembelian unit motor listrik. 

Dealer motor listrik akan memeriksa nomor induk kependudukan atau NIK untuk mengecek kelayakan penerima bantuan.

'' Bila sudah dicek pada sistem, orang yang mengajukan berhak mendapat bantuan, maka (pembeli) akan langsung dapat potongan harga,'' ungkapnya.

Perlu diketahui, dalam skema subsidi ini setiap individu hanya bisa membeli unit motor listrik dengan potongan harga satu kali saja.

Dengan adanya subsidi ini, pelaku UMKM dan masyarakat umum dapat merasakan efisiensi dari peralihan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik.