Vasektomi untuk Bansos? Ini Pendapat Buya Yahya dari Kacamata Fikih dan Maslahat Umum
- Al Bahjah TV
Namun, beliau mengingatkan bahwa kebijakan publik harus selaras dengan prinsip syariat dan tidak bertentangan dengan kaidah agama.
"Jika pemimpin ingin berbuat baik, kita dukung. Tapi jika ada kekeliruan dalam metode, kita ingatkan dengan cara yang santun," ujarnya dikutip MindsetVIVA dari channel Youtube Al Bahjah TV, Selasa (6/5).
Hukum Vasektomi dalam Fikih Islam
Menurut Buya Yahya, vasektomi—yang secara medis dapat diartikan sebagai pemandulan—memiliki hukum khusus dalam Islam:
1. Jika Bersifat Permanen:
Vasektomi yang menyebabkan kemandulan permanen tidak diperbolehkan dalam Islam karena dianggap merusak fitrah manusia dan menafikan kuasa Allah atas rezeki dan keturunan.
"Kita tidak bisa menjamin anak yang hidup hari ini akan tetap hidup esok. Jangan sampai menyesal karena memandulkan diri," tegasnya.