Nikita Mirzani Anggap Talak Lewat WA Tidak Sah Secara Islam, Benarkah?
Rabu, 3 Mei 2023 - 15:10 WIB
Sumber :
- Pixabay / stevepb
Artinya, dalam proses talak, orang yang menjatuhkan talak tidak hadir. Dalam kitab tersebut dijelaskan para ulama sepakat bahwa talak menggunakan tulisan hukumnya sah.
Meskipun demikian, dijelaskan juga beberapa rincian tambahan. Tulisan yang sah adalah tulisan yang jelas dan terbaca.
Selain itu, poin yang juga penting adalah aspek niat pada pihak yang menjatuhkan talak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak melalui tulisan hukumnya sah hanya jika dibarengi dengan niat.
Demikian hukum talak melalui WhatsApp yang masuk kategori talak menggunakan tulisan menurut Islam.