Nikita Mirzani Anggap Talak Lewat WA Tidak Sah Secara Islam, Benarkah?
- Pixabay / stevepb
Mindset –Sengketa pernikahan Nikita Mirzani dengan Antonio Dedola semakin memanas. Berbagai poin sengketa mereka pun secara blak-blakan menjadi konsumsi publik.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tindakan Antonio Dedola yang menceraikan Nikita Mirzani hanya melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut lantas dia unggah di akun Instagram pada Sabtu (29/4).
Terkait tindakan Antonio tersebut, Nikita Mirzani menyatakan kepada awak media bahwa dia tidak menganggap talak melalui WA semacam itu sah menurut Islam.
Seleb yang juga biasa disebut Nikmir atau Nyai tersebut juga mengatakan bahwa mereka menikah secara Islam, jadi kalau mau sah cerai maka Antonio harus hadir.
Pertanyaannya kemudian, benarkah talak seperti yang Antonio Dedola lakukan tersebut tidak sah menurut ajaran Islam?
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu ada pembahasan khusus terkait talak melalui tulisan. Tindakan menceraikan yang Antonio Dedola lakukan bisa dikategorikan sebagai bentuk talak melalui tulisan.
Artinya, dalam proses talak, orang yang menjatuhkan talak tidak hadir. Dalam kitab tersebut dijelaskan para ulama sepakat bahwa talak menggunakan tulisan hukumnya sah.
Meskipun demikian, dijelaskan juga beberapa rincian tambahan. Tulisan yang sah adalah tulisan yang jelas dan terbaca.
Selain itu, poin yang juga penting adalah aspek niat pada pihak yang menjatuhkan talak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak melalui tulisan hukumnya sah hanya jika dibarengi dengan niat.
Demikian hukum talak melalui WhatsApp yang masuk kategori talak menggunakan tulisan menurut Islam.