Vierra Trending di Twitter, Widy Umumkan Keluar di Medsos

Widy Vierratale.
Sumber :
  • Instagram/@widikidiwdkdw

Mindset – Grup band Vierra yang berubah nama menjadi Vierratale ini masuk trending twitter pada Jumat 16 Desember 2022. Band yang digawangi oleh Kevin Aprilio, Widy Soediro Nichlany dan Raka Cyril Damar ini mendadak menjadi perbincangan netizen.

FL Anak Vincent Rompies Terlibat Bullying? Ini Asal-Usul Kata Bullying

Netizen Twitter mempertanyakan pernyataan Widy Vierratale yang membuat heboh penggemarnya. Dia menyatakan keluar dari grup yang telah membesarkan namanya selama ini.

Pernyataan tersebut Widi sampaikan melalui akun story instagram pribadinya. Dia menyatakan keluar dari Vierratale dan berpamitan kepada tim, kru produksi dan Vierrania (fans Vierratale). Widi pun menandai rekannya di Vierratale beserta kru dan tim yang berperan pada grup band tersebut.

Melki Sedek Diduga Pelaku Pelecehan Seksual? Ini 6 Faktor Penyebab Pelaku Pelecehan Seksual

Story Widy Vierratale

Photo :
  • Instagram/@widikidiwdkdw

Pernyataan widi belum diketahui alasan dan maksudnya. Rekannya di Vierratale, Kevin Aprilio menjelaskan atas pernyataan yang disampaikan Widy. Dia mengklarifikasi bahwa unggahan yang ditulis temannya tersebut tidak benar.

Viral Video Lama Sarwendah dengan Betrand Peto, Ini Penjelasan Psikologi Bahasa Cinta Physical Touch

"Hpnya sepertinya dibajak deh, ini ga bener guys ya, hmm," tulis @kevinaprillio dalam unggahannya.

Kevin pun menerangkan bahwa dirinya bersama Widi baru bertemu beberapa waktu lalu di Mabes TNI AL. Keduanya akan tampil bersama-sama di tempat tersebut.

"Kita barusan ketemu di Markas TNI AL. Malam ini juga mau manggung bareng. Makasih perhatiannya, kalian top bingitzz," ucapnya.

Diketahui, Widy Vierratale sempat dilaporkan oleh FOrum Pemuda Sulawesi karena masalah pornografi. Vokalis Vierratale ini dilaporkan atas tampilannya yang dinilai terlalu vulgar saat tampil di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Widy yang saat selesai membawakan lagu melakukan atraksi membuka baju putihnya dan dilemparkan kepada penonton.

Akibatnya tindakannya tersebut, Widy terancam mendapatkan tindak pidana UU Pornografi. Tepatnya UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Tindakannya tersebut disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar Rupiah.