Pria Minum Air Susu Istri, Apakah Status Pernikahan Mereka Batal?
- freepik.com
Yang menghukuminya mahram menyamakan orang yang menyusu baik usianya masih kecil ataupun yang sudah dewasa, bahkan jika sudah kakek-kakek.
Sementara pendapat yang lebih banyak dirujuk adalah pendapat kedua, yaitu pendapat yang membatasi status mahram akibat hubungan susuan hanya jika penyusu itu anak kecil yang belum disapih (di bawah 2 tahun).
Dengan demikian, jika yang menyusu adalah orang dewasa maka statusnya tidak menjadi mahram karena susuan.
Di dalam Al-Majmu’ juga dicantumkan kisah Abu Musa al Asy’ari dan Ibnu Mas’ud. Abu Musa al-Asy’ari menghukumi status laki-laki yang menyedot air susu istri dia hingga masuk ke tenggorokannya sebagai mahram.
Kemudian Ibnu Mas’ud ditanya hal yang sama dan langsung mendatangi Abu Musa al Asy’ari lalu berkata bahwa menyusu yang menyebabkan haramnya pernikahan atau mahram hanyalah menyusu yang menumbuhkan daging dan tulang.
Yang dimaksud dengan menumbuhkan daging dan tulang adalah mengenyangkan.