Mahar 3 Juta Alshad Ahmad Layak? Berapa Minimal Mahar dalam Islam?
- Pixabay / OlcayErtem
Mindset –Bocornya dugaan jumlah mahar Alshad Ahmad saat menikahi Nissa Asyifa sebesar 3 juta membuat netizen ramai memperbincangkannya.
Jumlah tersebut secara umum dipandang terlalu kecil baik jika ditimbang berdasarkan kondisi ekonomi Alshad Ahmad ataupun berdasar kebiasaan.
Lantas, sebenarnya adakah batas minimal besar mahar dalam Islam?
Mahar dalam istilah fikih Islam disebut dengan istilah al-mahr atau shadaq. Beberapa hadis nabi tentang mahar misalnya menggunakan istilah shadaq.
Dalam pernikahan normal, mahar merupakan tanda kasih sayang seorang pria terhadap perempuan yang dia nikahi.
Sementara itu, ada juga jenis mahar lain yaitu mahar mitsil. Mahar ini adalah jumlah mahar yang harus diberikan kepada perempuan karena terjadinya “salah kamar”, yakni persetubuhan karena mengira seorang perempuan yang sedang tidur adalah istri kita.
Salah satu syarat mahar adalah harus berupa harta yang bernilai. Dengan demikian, memberikan mahar berupa barang remeh, misalnya sebutir beras, hukumnya tidak sah.
Sementara Mazhab Syafii dan Hambali tidak menetapkan batas minimal mahar, maka 2 mazhab lain menetapkannya. Sementara itu, semua mazhab sepakat bahwa tidak ada batas maksimal untuk mahar.
Berikut takaran nilai minimal harta yang layak untuk dijadikan mahar menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki.
1. Mazhab Hanafi
Mahar minimal 10 Dirham (perak), baik dicetak sebagai uang koin ataupun tidak. Adapun nilai 1 Dirham sendiri berbeda antara para ulama.
Jika memakai perhitungan umum, 1 Dirham=7/10 Dinar, sementara 1 Dinar=4,25 Gram Emas, maka 1 Dirham=2, 975 Gram.
2. Mazhab Maliki
Mahar minimal 3 Dirham perak murni atau barang dagangan setara dengan 3 Dirham. 1 Dirham setara dengan 55 biji gandum bermutu sedang.
Demikian batas minimal mahar menurut 2 Mazhab sebagaimana dirangkum dari Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzhahibil Arba’ah karya Syekh Abdurrahman Al-Jaziri.
Akan tetapi sebagaimana sudah dijelaskan di awal, meski bukan merupakan rukun akad nikah, mahar merupakan salah satu konsekuensi akad. Dalam hal ini mahar merupakan tanda kasih sayang suami kepada perempuan yang dicintai.
Maka, meski di satu sisi ada hadis yang mengatakan bahwa perempuan yang paling besar berkahnya adalah perempuan yang paling kecil maharnya, di sisi lain bisa juga dikatakan bahwa pria yang paling besar tanda kasih sayangnya adalah pria yang paling besar memberikan maharnya.