Rafael Alun Ayah Mario Diduga Terlibat Suap, Simak Hukum Suap dalam Islam

Ilustrasi Harta Haram
Sumber :
  • freepik.com

Mindset –Kabar terbaru terkait pemeriksaan kekayaan Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy oleh PPATK adalah adanya uang dalam jumlah besar dalam deposit safe box. Uang dalam mata uang asing senilai 37 miliar itu diduga merupakan hasil suap.

Film Kiblat Kontroversial, Ini 3 Fakta Penting Kiblat Umat Islam

Penemuan tersebut merupakan rangkaian dari penyelidikan terkait Rafael Alun yang bermula dari ulah anaknya, Mario Dandy. Mario Dandy menjadi sorotan setelah video viral penganiayaan yang dia lakukan terhadap David Ozora

Lalu sebenarnya bagaimana hukum suap dalam Islam? Berikut Mindset rinci penjelasannya, Sobat Mindset. 

Hukum Suap dalam Islam

Apa Itu LPEI? Lembaga Pembiayaan yang Diduga Tersandung Kasus Korupsi Rp2,5 Triliun

Rafael Alun Trisambodo usai klarifikasi di KPK

Photo :
  • viva.co.id

Hukum suap sendiri sudah pernah difatwakan oleh MUI pada tahun 2000 satu paket dengan hukum korupsi (ghulul) dan hadiah kepada pejabat. Hukum tersebut merupakan produk dari Munas VI MUI.

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk-Produk Pro Israel, Ini Daftar Merek Dagang yang Diboikot

Suap dalam Islam disebut dengan istilah risywah. Dalam keputusan MUI, dengan mengutip kitab Al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, disebutkan bahwa risywah dimaknai sebagai pemberian yang diberikan oleh kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan batil (perbuatan tidak benar menurut syariat) atau sebaliknya membatilkan perbuatan benar atau hak. 

Rincian para pelakunya adalah pemberi disebut rasyi, penerima disebut murtasyi, dan penghubung antara mereka berdua disebut ra’syi

Suap uang pelicin, money politic, dan lain sebagainya juga dikategorikan risywah jika ditujukan untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. 

Lalu bagaimana hukum risywah atau suap menurut Fatwa MUI tersebut? Dengan mendasarkan pada beberapa ayat Al-Qur’an, Hadis Nabi dan Atsar, dan juga Kaidah Fikih, hukum risywah atau suap adalah haram dalam Islam.