Bagaimana Hukum Cicilan Kredit Rumah KPR? Pandangan Ustadz Adi Hidayat dan Solusinya

Hukum Cicilan Kredit Rumah KPR? Pandangan Ustadz Adi Hidayat
Sumber :
  • Ist

Bandung, Mindset – Bagaimana hukum cicilan kredit rumah KPR? Ini pandangan Ustadz Adi Hidayat dan solusinya!

Mengapa Istigfar Bisa Membuka Pintu Rezeki dan Kebahagiaan Keluarga? Ini Penjelasan Ust Adi Hidayat

Bagi banyak orang, memiliki rumah adalah impian besar yang diwujudkan dengan cara membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun, belakangan ini muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum cicilan KPR dalam perspektif Islam. Khususnya bagi mereka yang telah terjebak dalam transaksi yang mengandung unsur riba.

Ingin Bisnis Berkah dan Karier Lancar? Ini 5 Tips Ustadz Adi Hidayat!

Ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasan yang bijak dan solutif mengenai hal ini. Dalam kajiannya, beliau mengungkapkan bahwa meski cicilan KPR dengan bunga tergolong haram dalam Islam. Ada langkah-langkah yang bisa diambil untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Hukum Riba dalam KPR

Melansir channel Youtube Adi Hidayat Official, salah satu pertanyaan yang sering diajukan umat Muslim adalah apakah tetap melanjutkan cicilan rumah yang dilakukan dengan sistem riba, setelah mengetahui hukumnya dalam Islam.

Assassin's Creed Mirage Hadir di Steam, Bawa Nostalgia Parkour dan Aksi Stealth di Baghdad

Ustadz Adi Hidayat menyatakan bahwa riba jelas dilarang dalam agama Islam. 

Halaman Selanjutnya
img_title