Penjelasan Rukun Dua Khutbah Jumat
Jumat, 20 Januari 2023 - 11:12 WIB
Sumber :
- Pexels/ Alena Darmel
Religi, Mindset – Salat Jumat adalah salat dua rakaat sesudah khutbah yang dilaksanakan pada waktu Dzuhur di hari Jumat. Hukum melaksanakan salat Jumat yakni Fardu 'ain, artinya wajib bagi setiap laki-laki dewasa yang beragama Islam, merdeka (bukan hamba sahaya) dan tetap di dalam negeri. Untuk penjelasan rukun dua khutbah Jumat akan dibahas pada artikel ini.
Baca Juga :
Assassin's Creed Mirage Hadir di Steam, Bawa Nostalgia Parkour dan Aksi Stealth di Baghdad
Menjadi seorang khatib pada pelaksanaan salat Jumat harus memahami terkait rukun dua khutbah Jumat.
Baca juga: Salat Jumat, Dalil dan Syarat-Syarat Wajib Melaksanakanya
Hal tersebut sangat penting, karena tatkala salah satu rukun tertinggal maka membatalkan pelaksanaan ibadahnya.
Rukun Dua Khutbah Jumat
Melansir buku Fiqh Islam, berikut rukun-rukun dalam pelaksanaan dua khutbah Jumat:
- Mengucapkan puji-pujian kepada Allah SWT. Hal ini diterangkan Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim;
- Membaca shalawat kepada Rasulullah SAW;
- Mengucapkan Syahadat (bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah, dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan-Nya;
- Berwasiat (bernasihat) dengan takwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar, sesuai dengan keadaan tempat dan waktu. Baik itu urusan agama maupun urusan dunia - seperti ibadah, kesopanan, pergaulan, perekonomian, pertanian, siasat dan sebagainya. Tentunya dengan bahasa yang dipahami oleh pendengar;
- Membaca ayat Al-Quran pada salh satu dua Khotbah Jumat.
- Berdoa untuk seluruh umat Islam pada khutbah yang kedua. Hal ini dikuatkan dengan sebagian ulama berpendapat bahwa doa dalam khutbah kedua.
Halaman Selanjutnya
Baca juga: Tradisi Rajaban di Sunda, Humanis dan Spiritualis