Polemik Tembak Mati atau Penjara, Ini Hukuman Begal Menurut Islam
Senin, 31 Juli 2023 - 14:42 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Begal atau penyamun dalam fikih Islam disebut sebagai Quththaa’uth Thariq atau Al-Muharibin.
Begal atau penyamun adalah pelaku hirabah, yaitu penyerangan untuk membegal atau menyamun.
Adapun pembegalan atau penyamunan sendiri dimaknai sebagai semua tindakan dan aksi yang dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk mengambil harta dalam bentuk yang biasanya korbannya tidak mungkin meminta bantuan dan pertolongan.
Hukum begal dalam Islam adalah berupa hukuman had. Dasar hukum begal tersebut adalah Surah Al Maidah ayat 33:
Mengenai rincian hukum had bagi begal sendiri para ulama berbeda pendapat tiap mazhab. Adapun menurut ulama Syafii dan Hanbali seperti ini:
Halaman Selanjutnya
Jika pelaku hanya merampas harta saja, maka hukuman bagi dia adalah dipotong tangan dan kakinya secara bersilang.