Hukum dan Cara Tawaf Wada, Amalan Haji Paling Akhir
Senin, 3 Juli 2023 - 14:38 WIB
Sumber :
- Pixabay / Konevi
Mindset –Bagi para jemaah haji, ada 3 macam tawaf yang harus dilaksanakan, yaitu tawaf qudum, tawaf ifadah, dan tawaf wada.
Selain ketiga tawaf tersebut adalah tawaf sunah. Adapun tawaf wada disebut juga sebagai tawaf perpisahan dengan kabah.
Sebagai tawaf perpisahan, Tawaf Wada dilakukan untuk menutup semua amalan ibadah haji.
Mengenai hukum tawaf wada, menurut Mazhab Maliki hukumnya sunah bagi setiap orang yang akan keluar dari Mekah bahkan jika dia merupakan penduduk Mekah.
Sementara menurut mazhab-mazhab yang lain, hukum tawaf wada wajib, dengan demikian jika jemaah haji meninggalkannya maka dia harus menebus dengan dam.
Hal tersebut didasarkan pada hadis dari Ibnu Abbas sebagai berikut:
Halaman Selanjutnya
Selain itu ada juga hadis lain sebagai berikut: