Hukum dan Cara Tawaf Wada, Amalan Haji Paling Akhir
Senin, 3 Juli 2023 - 14:38 WIB
Sumber :
- Pixabay / Konevi
Selain itu ada juga hadis lain sebagai berikut:
Hadis Tawaf Wada 2
Photo :
- Tangkapan Layar
Sebagai catatan, meski hukum tawaf wada wajib, tetapi tawaf wada bukan rukun haji. Artinya, jika meninggalkannya maka kita bisa menebusnya dengan dam.
Lalu apa saja syarat-syarat wajib tawaf wada?
Syarat yang pertama adalah orang tersebut tinggal di luar Mekah. Akan tetapi menurut mazhab Syafii, tawaf wada wajib dilakukan oleh siapa pun yang akan keluar dari Mekah, bahkan meskipun dia merupakan penduduk Mekah.
Syarat yang kedua adalah suci dari haid dan nifas. Bagi wanita yang sedang haid atau nifas maka merupakan keringanan bagi mereka untuk tidak melakukan tawaf wada dan mereka tidak perlu menebusnya dengan dam.
Tata Cara Tawaf Wada
Halaman Selanjutnya
Sebagaimana tawaf yang lain, tawaf wada dilakukan dengan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh putaran.