5 Cacat Hewan Ternak yang Makruh Dijadikan Hewan Kurban
Selasa, 27 Juni 2023 - 16:00 WIB
Sumber :
- freepik.com
Baca Juga :
Panutan! Warga Desa di Jawa Tengah Ini Kurban 327 Ekor Sapi-Kambing, 9.000 Paket Daging Dibagikan
Berikut Mindset sajikan 5 cacat hewan ternak yang membuatnya makruh dijadikan hewan kurban.
Dalam sebuah hadis yang statusnya hasan sahih, Nabi pernah bersabda mengenai 5 cacat hewan ternak yang membuat hewan-hewan tersebut makruh disembelih untuk kurban.
Baca Juga :
Resep Gulai Sapi Enak dan Empuk untuk Sajian Idul Adha: Persembahan Lezat untuk Merayakan Hari Raya
Hadis kurban tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga :
Wahai Muslim, Dianjurkan Mandi Sebelum Sholat Idul Adha! Berikut Tata Cara dan Bacaan Niat
Berdasarkan hadis tersebut maka jika dirinci 5 cacat yang membuat hewan ternak makruh dijadikan sembelihan kurban adalah sebagai berikut.
Pertama, hewan cacat yang cacatnya tidak mengurangi dagingnya. Sebagai contoh, hewan yang sejak lahir tidak memiliki ekor maka sah dan tidak makruh dijadikan hewan kurban.
Halaman Selanjutnya
Kedua, hewan Muqabalah. Hewan Muqabalah adalah hewan yang bagian depan hidungnya robek dan menjulur sampai telinganya dan tidak terpisah.