Inara Rusli Buka Cadar? Ini Hukum Cadar Menurut Para Ulama
- IG @mommy_starla
Hukum Cadar menurut Para Ulama
Cadar adalah kain penutup yang lazim digunakan oleh perempuan untuk menutupi wajah dan membiarkan bagian mata tetap terbuka. Dalam istilah bahasa Arab disebut niqab atau burqu.
Ada beberapa dalil yang biasa digunakan sebagai dasar memakai cadar, di antaranya Al-Quran surah An-Nur ayat 11 yang memerintahkan kaum perempuan untuk tidak menampakkan aurat kecuali yang biasa terlihat.
Selain itu ada juga dalil hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menyatakan bahwa menggunakan cadar saat berihram hukumnya haram.
Bertolak dari dalil-dalil yang ada, mayoritas ulama fikih dari 4 mazhab meyakini bahwa wajah wanita bukan aurat. Dengan demikian, hukum menutup wajah menggunakan cadar adalah mubah atau boleh.
Tergantung kondisi yang dihadapi perempuan maka wajahnya boleh dibuka dan boleh juga ditutup.