Ini Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat, Bikin Heboh Publik Atas Putusan Pemilu 2024 Ditunda
Jumat, 3 Maret 2023 - 12:48 WIB
Sumber :
- Laman PN Jakarta Pusat
Putusan Hakim PN Jakarta Pusat Minta Pemilu Ditunda
Baca Juga :
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya Tekankan Pentingnya Netralitas TNI-Polri Menjelang Pemilu 2024
Putusan PN Jakarta Pusat diambil setelah menerima gugatan dari Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat adalah KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025.
"Gugatan Penggugat diterima untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip pada Kamis (2/3/2023).
Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik.
Hasil Verifikasi Partai Prima
Hasil verifikasi KPU telah menyatakan status akhir Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagai peserta Pemilu 2024.
Halaman Selanjutnya
Imbas hal tersebut membuat Partai Prima tidak dapat mengikuti tahapan pemilu selanjutnya yakni verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.