Profil Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Pembaca Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:22 WIB
Sumber :
- VIVA - Twitter
Isi putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyebutkan, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur pasal 340 terkait pembunuhan berencana.
Baca Juga :
Miliki Harta Miliaran! Intip Kekayaan Rizki Natakusumah Suami Beby Tsabina yang Trending di X
Sebagaimana hasil putusan Majelis Hakim, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan rencana. Tindakan Ferdy Sambo memenuhi unsur pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
Selain itu, hukuman Ferdy Sambo pun diperberat dengan terbukti melakukan pidana melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya.
Baca Juga :
Platform X 'Dulu Twitter' Terancam Diblokir Pemerintah, Bluesky dan ElaElo Digadang Jadi Pengganti
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Sebut Kliennya Tak Ikhlas Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Tindakan Ferdy Sambo ini memenuhi unsur pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 atas perubahan UU nomor 11 tahun 208 tentang ITE.
Profil Wahyu Imam Santoso, Hakim Pembaca Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Baca Juga :
Heboh Video Part 2 Ibu Muda Baju Oren dan Anak Kecil Baju Biru, Link Viral di Twitter - Yandex
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis.
Photo :
- viva.co.id
Halaman Selanjutnya
Sosok Hakim tegas yang memiliki nama lahir Wahyu Imam Santoso ini diketahui menjabat aktif sebagai Wakil ketua Pengadilan Jakarta Selatan. Jabatan tersebut dia duduki sejak 9 Maret 2022. lalu.