Stop Tenaga Honorer! DPR Perketat Larangan Pengangkatan Non-ASN, Apa Dampaknya?

Ilutrasi tenaga honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK.
Sumber :
  • UMSU

Jakarta, Mindset – DPR resmi melarang pengangkatan tenaga honorer atau Non-ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah. Apa alasan di balik keputusan ini dan bagaimana dampaknya bagi tenaga honorer serta pemerintahan daerah? Simak selengkapnya!

Seleksi CPNS dan PPPK Akan Prioritaskan Fresh Graduate, Apa Alasannya?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II telah menegaskan sikapnya dalam rapat kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 5 Maret 2025. Salah satu poin utama dalam rapat tersebut adalah larangan tegas terhadap pengangkatan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau tenaga honorer, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kebijakan ini menuai berbagai reaksi, terutama dari tenaga honorer yang telah lama mengabdi dalam sistem birokrasi.

Alasan DPR Menolak Pengangkatan Tenaga Honorer

Batas Akhir! Pengangkatan CPNS 2024 Ditargetkan Oktober 2025, PPPK Menyusul Maret 2026

Mengutip hasil Kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN RI menjelaskan, keputusan larangan pengangkatan tenaga horer ini diambil sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam rapat tersebut, DPR menekankan bahwa penataan tenaga Non-ASN merupakan kebijakan afirmasi terakhir pemerintah. Artinya, setelah seleksi terakhir CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, tidak akan ada lagi rekrutmen tenaga honorer.

Seleksi CPNS dan PPPK Akan Prioritaskan Fresh Graduate, Apa Alasannya?

Komisi II DPR juga menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengisian jabatan ASN dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi terbaik, sekaligus memberikan peluang lebih besar bagi fresh graduate dalam seleksi CPNS dan PPPK.

Halaman Selanjutnya
img_title