Seleksi CPNS dan PPPK Akan Prioritaskan Fresh Graduate, Apa Alasannya?
Jakarta, Mindset – Seleksi CPNS dan PPPK 2025 akan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi. Apa alasannya dan bagaimana dampaknya bagi tenaga honorer? Simak selengkapnya di sini.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kebijakan baru dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Salah satu poin utama yang disorot dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025 adalah prioritas bagi lulusan baru atau fresh graduate dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Mengapa Fresh Graduate Diprioritaskan?
Ilustrasi pengangkatan CPNS dan PPPK.
- Prokopim Ciamis
Mengutip hasil Kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN RI, bisa disimpulkan beberapa alasan fresh graduate diprioritaskan dalam rekrutmen CPNS, diantaranya:
1. Regenerasi Birokrasi yang Lebih Adaptif
Pemerintah ingin menciptakan birokrasi yang lebih segar, inovatif, dan melek teknologi. Fresh graduate dinilai lebih cepat beradaptasi dengan sistem digital yang kini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
2. Penyesuaian Kompetensi dengan Kebutuhan Zaman
Dengan berkembangnya era digitalisasi dan transformasi pelayanan publik, kompetensi yang dimiliki lulusan baru lebih sesuai dengan kebutuhan birokrasi modern, terutama dalam bidang teknologi, data, dan analisis kebijakan.
3. Mengurangi Beban Anggaran Tenaga Honorer
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengakhiri ketergantungan pemerintah pada tenaga non-ASN, sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan memberikan kesempatan lebih besar kepada fresh graduate, pemerintah dapat menekan jumlah tenaga honorer yang terus meningkat dan membebani anggaran.
Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?
Meski seleksi ASN akan difokuskan pada fresh graduate, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menyelesaikan penataan tenaga honorer yang telah mengabdi dalam sistem pemerintahan.
Pengangkatan PPPK untuk formasi 2024 akan diselesaikan pada Maret 2026, yang menjadi afirmasi terakhir sebelum kebijakan tenaga non-ASN benar-benar dihentikan.
Namun, bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat pengangkatan, peluang untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tetap terbuka dengan catatan memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan.
Dengan adanya prioritas bagi fresh graduate, persaingan bagi tenaga honorer atau pegawai kontrak yang ingin menjadi ASN akan semakin sulit. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi menjadi langkah yang perlu diambil.