Cek Fakta! Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Benarkah?

Ilustrasi foto pelajar Ponorogo.
Sumber :
  • Ist

Ponorogo, MindsetKabar viral yang menerangkan adanya ratusan pelajar di Ponorogo Hamil di luar nikah sangat santer didengar saat ini. Informasi ini menggemparkan dunia pendidikan, terlebih wilayah Ponorogo terkenal dengan banyaknya pesantren-pesantren besar. Sehingga patut dipertanyakan kebenaran. Yuk, Cek Fakta! Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Benarkah?

Video 35 Detik Anak SMP di Pacitan Viral di Twitter - Yandex, Awas Seks Tanpa Nikah Bisa Dipenjara!

Berbagai media nasional dan daerah mengabarkan terkait banyaknya pelajar di Ponorogo yang hamil dan minta dispensasi nikah. 

Namun informasi yang beredar belum ada kejelasan terkait jumlah jumlah dispensasi kawin. Termasuk kabar banyaknya pelajar yang hamil pun belum diketahui kejelasan jumlah sebenarnya dan dari daerah mana asalnya.

Krisis Mahasiswa dan Menara Gading Kampus

Melansir laman resmi IAIN Ponorogo, Koordinator PSGA IAIN Ponorogo, Isnatin Ulfah mengomentari terkait banyaknya pemberitaan mengenai banyaknya pelajar yang hamil di Ponorogo. 

Dia mengkritik atas maraknya pemberitaan yang hanya mengutip data jumlah pengajuan dispensasi nikah yang diterima Pengadilan Agama. Menurutnya bukan berarti seluruh pengajuan dispensasi tersebut  sebagai dasar jumlah kehamilan sebelum nikah di wilayah Ponorogo.

Bupati Herdiat Sunarya Lepas Kontingen Ciamis Menuju Popda Jabar XIII & Fornas VII 2023

"Yang tidak bisa diterima adalah jika pemberitaan itu hanya mengutip data tentang jumlah pengajuan dispensasi nikah yang diterima PA lalu itu disimpulkan seluruhnya sebagai jumlah kehamilan pranikah anak-anak di Ponorogo," Isnatin Ulfah.

Fakta Angka Kehamilan di Bawah Umur di Ponorogo

Isnatin Ulfah mengungkapkan, berdasarkan data PA Ponorogo angka dispensasi kawin sejak tahun 2023 sampai 2021 mengalami kenaikan. Namun data tersebut tidak bisa disebutkan sebagai data kehamilan pada anak-anak.

Berikut data dispensasi kawin dalam jumlah dan persentase di Ponorogo. Pada tahun 2018 ada 97 dispensasi nikah yang diterima Pengadilan Agama Ponorogo. Dari jumlah tersebut 43 (43 persen) penyebabnya kehamilan, sementara 55  (55 persen) karena sebab lainnya.

Data tahun 2020 mengalami peningkatan, ada 241 dispensasi nikah yang diterima Pengadilan Agama Ponorogo. Adapun rincian penyebab pengajuan diantaranya, 91 (37,7 persen) akibat hamil dan 150 (62,2 persen) alasan lainnya. 

Pada masa pandemi Covid-19 tepatnya tahun 2021, lonjakan angka dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo  mengalami peningkatan. Ada 266 dispensasi nikah yang diterima dengan rincian 131 (49,2 persen) akibat hamil dan 135 (50,8 persen) sebab lainnya. 

Isnatin Ulfah menjelaskan, dari data tersebut angka dispensasi nikah karena alasan non hamil memiliki persentase yang lebih tinggi dari alasan hamil. 

Namun, jumlah angka kehamilan yang terjadi pada anak-anak ini harus menjadi perhatian serius. Terutama yang perlu sangat diperhatikan mengenai naiknya angka dispensasi nikah dan angka kehamilan di Ponorogo. 

Fakta Ratusan Pelajar hamil Sebelum nikah di Ponorogo?

Melansir dari laman resmi DP3AK Provinsi Jawa Timur, sebagaimana data direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 97 persen pemohon dispensasi nikah faktornya karena kehamilan diluar nikah. 

Disebutkan pula bahwa kehamilan anak diluar nikah pada masa pandemi mengalami peningkatan. hal ini menyusul pemberlakuan penutupan lembaga pendidikan dan beralih dengan belajar dirumah. 

Alasan mengerjakan tugas sekolah bersama di rumah menjadi pintu terjadinya seks bebas di kalangan anak-anak. Bahkan diantaranya berujung dengan kehamilan, terlebih keluarga yang pengawasan terhadap anaknya kurang maksimal.

Untuk wilayah Ponorogo sendiri, menurut data  2021 dari Pengadilan Agama, angka dispensasi nikah yang disebabkan kehamilan adalah 131 atau 49,2 persen dari keseluruhan angka dispensasi nikah yang berjumlah 266. 

Meski demikian, jumlah dispensasi nikah sebanyak 131 belum bisa dipastikan seluruhnya hamil sebelum mereka menikah?

Apakah mereka sudah menikah sirri lalu hamil? Sehingga baru meminta dispensasi nikah ke PA? kejelasan mengenai data tersebut harus diperhatikan.

Perkawinan yang tidak dicatatkan sering dijumpai di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menghindari penolakan dalam pengajuan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.

Bahkan pernikahan sirri atau tanpa pencatatan teresebut baru mengajukan dispensasi nikah setelah terjadi kehamilan, bahkan setelah bayinya lahir.

Kebanyakan dari mereka mengajukan dispensasi nikah terakhir lalu menikah secara resmi, sebagaimana pengakuan salah satu informan di Kecamatan Sukorejo. Data nikah sirri dalam perkawinan anak belum ada angka yang pasti. 

Namun harus menjadi catatan penting tentang adanya rekayasa hukum yang dilakukan masyarakat karena terbentur UU tentang batas usia perkawinan yang mengharuskan usia catin minimal 19.

Upaya Pencegahan Kehamilan di Luar Nikah

Isnatin Ulfah menjelaskan, ada tiga isu yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan. Pertama, isu kehamilan pranikah pada anak-anak, pernikahan dini, dan nikah siri dalam perkawinan anak.

Menurutnya, tren angka disposisi kawin sebagaimana data yang dihimpunnya mengalami penurunan. Bisa diartikan bahwa angka pernikahan dini mengalami penurunan, sementara angka kehamilan anak baik pranikah atau pasca nikah sirri hal tersebut tidak boleh biarkan.

Koordinator PSGA IAIN Ponorogo inipun menerangkan, Ponorogo memiliki jumlah penduduk yang menjadi TKI/TKW dengan jumlah yang tinggi. Hal tersebut menurutnya menjadi problematika sosial yang sangat tinggi di Ponorogo.

Problematika Sosial: Warga Ponorogo Banyak menjadi TKI/TKW

Problematika sosial tersebut diantaranya banyak anak-anak yang ditinggal orang tuanya untuk bekerja menjadi TKI/TKW. Sehingga pengasuhan anak mengandalkan keluarga dan kerabat dekat.

Dengan pengasuhan tidak langsung dari orang tua aslinya, menurut Isnatin Ulfah akan berdampak kepada minimnya pengawasan terhadap anak. Sehingga kondisi tersebut akan memberikan kontribusi yang tidak sedikit dalam penambahan angka kehamilan pada anak.

"Pencegahan tidak bisa kalau tidak dilakukan secara sinergis dengan berbagai pihak. Akar masalah harus disepakati bersama, lalu solusi dan aksinya nyata juga harus dilakukan bersama-sama," ujarnya.

Terakhir, Isnatin Ulfah pun mengajak seluruh unsur di Kabupaten Ponorogo untuk bekerjasama mengatasi problematika yang ramai diberitakan saat ini.

Itulah Cek Fakta! Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Benarkah?. Meski banyak yang membuat dispensasi kawin belum berarti hamil diluar nikah ya. Bisa saja karena sudah terlanjur cinta namun aturan negara terkait usia tak mendukung.