Emak-emak Viral Meminta Uang Paksa, Ini Hukum Pengemis Menurut Islam
Senin, 29 April 2024 - 09:23 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Hukum Peminta-minta
Ilustrasi Pengemis
Photo :
- freepik.com
Fenomena peminta minta atau pengemis sudah ada sejak zaman yang tidak bisa diperkirakan.
Baca Juga :
Pj Bupati Ciamis Tekankan Peran Penting Satpol PP dan Linmas dalam Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024
Akan tetapi Indonesia memiliki aturan hukum tersendiri yang melarang seseorang mengemis atau bergelandangan.
Aturan hukum tersebut tercantum dalam KUHP Pasal 504 dan Pasal 505, bahkan daerah tertentu seperti Jakarta memiliki Perda khusus yang juga melarang memberi uang pada pengemis.
Dengan kata lain, jika ada warga yang tidak memberi uang pada emak-emak viral maka hal tersebut tidak bisa disalahkan.
Dalam Islam, sedekah harus dilakukan dengan sukarela, bukan dengan terpaksa.
Halaman Selanjutnya