Putusan MK tentang Sengketa PIlpres, Prabowo-Gibran Pasangan Terpilih?
Senin, 22 April 2024 - 09:37 WIB
Sumber :
- Instagram/@dpc_gerindra_surabaya
Mindset –Putusan MK terkait perkara PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 diumumkan hari ini, Senin (22/4).
Baca Juga :
Tina Wiryawati Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih, Targetkan Jadi Pilar Ekonomi Baru Desa
Sidang pembacaan putusan MK dibuka pukul 09.00 dan sejak awal Ketua MK Suhartoyo sudah memperingatkan hadirin untuk tidak melakukan interupsi.
Dari 3 paslon yang mengikuti pilpres 2024, paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir.
Baca Juga :
Roadshow Kesehatan Tina Wiryawati, Jemput Bola untuk Warga Tanpa BPJS di Dapil Jabar XIII
Demikian juga paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir di sidang sebagai principal.
Sementara itu paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait tidak hadir.
Putusan MK tentang PHPU
Daftar 6 Hakim MK yang Mendapatkan Sanksi Teguran Lisan Kolektif.
Photo :
- Fakultas Hukum UMSU
Halaman Selanjutnya
Putusan MK terkait perkara PHPU merupakan putusan tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat lagi.