Viral Video Pria Merokok di Pesawat Citilink, Pelaku Terancam Penjara Atau Denda Besar Senilai...

Viral Video Pria Merokok di Pesawat Citilink dikawal petugas.
Sumber :
  • Instagram - @inisurabaya

Surabaya, Mindset – Pesawat Citilink rute Batam-Surabaya menjadi saksi dari kejadian kontroversial yang langsung menyita perhatian netizen. Seorang pria berkemeja hitam diamankan oleh petugas bandara karena kedapatan merokok di dalam pesawat. Video detik-detik penangkapan tersebut kemudian menjadi viral di berbagai media sosial, menciptakan sorotan dan kehebohan di kalangan penumpang online.

Viral Video 40 Detik Ungkap Perselingkuhan Pilot dengan Pramugari: Discord Jadi Media Selingkuh!

Dalam video yang beredar luas, terlihat sejumlah petugas bandara mengamankan pria tersebut. Akun Instagram @ini_surabaya turut membagikan kejadian tersebut dengan keterangan yang memicu rasa penasaran netizen.

''Bikin heboh penumpang lain, pria ini merokok di tengah penerbangan (Citilink) Batam menuju Surabaya," tulis akun tersebut. 

Profil Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang Dicopot Gegara Tuduhan Pelecehan Seksual: Agama, Akun IG

Melansir VIVAcoid, pihak Citilink Indonesia membenarkan kejadian tersebut melalui Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasya.

Spesifikasi Kacamata Kamera Viral Ray-Ban X Meta yang Jadi Pilihan Jerome Polin

Peristiwa ini terjadi pada penerbangan Citilink QG 949, dan penumpang yang terlibat telah mengakui kesalahannya.

Dalam keterangan tertulisnya, Haza Ibnu Rasya menyampaikan apresiasi kepada petugas udara dan darat yang sigap merespons, sesuai dengan komitmen Citilink Indonesia dalam menjaga aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Namun, kehebohan ini tidak hanya menciptakan tontonan menarik di media sosial. Tindakan merokok di dalam pesawat ternyata memiliki konsekuensi serius sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hukuman dan Denda Menanti Pria yang Merokok di Pesawat Citilink

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur larangan merokok di pesawat melalui Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

Pasal 412 dari undang-undang tersebut memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut, mencakup hukuman pidana dan denda administratif. Sanksi ini dirinci sebagai berikut:

1. Pidana Penjara dan Denda:

  • Membahayakan keamanan dan keselamatan di dalam pesawat selama penerbangan dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.
  • Melanggar tata tertib penerbangan di dalam pesawat dapat dipidana penjara satu tahun atau denda maksimal Rp100.000.000.
  • Mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp200.000.000.
  • Mengganggu ketenteraman di dalam pesawat dapat dipidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100.000.000.
  • Mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp200.000.000.

2. Pidana Penjara dan Denda Maksimal:

  • Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda, pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.
  • Jika tindakan tersebut mengakibatkan cacat tetap atau kematian orang, pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.

Dengan aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan setiap penumpang dapat memahami konsekuensi dari tindakan melanggar aturan di dalam pesawat.

*Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul: Viral Penumpang Merokok di Dalam Pesawat Citilink, Siap-siap Bayar Denda Segini