Viral Video Pria Merokok di Pesawat Citilink, Pelaku Terancam Penjara Atau Denda Besar Senilai...
Selasa, 21 November 2023 - 06:56 WIB
Sumber :
- Instagram - @inisurabaya
Namun, kehebohan ini tidak hanya menciptakan tontonan menarik di media sosial. Tindakan merokok di dalam pesawat ternyata memiliki konsekuensi serius sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hukuman dan Denda Menanti Pria yang Merokok di Pesawat Citilink
Baca Juga :
Viral Video Ibu dan Anak Kecil Baju Biru Part 2 Durasi 4 Menit: Ketahuan Suami - Seminggu Marah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur larangan merokok di pesawat melalui Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Pasal 412 dari undang-undang tersebut memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut, mencakup hukuman pidana dan denda administratif. Sanksi ini dirinci sebagai berikut:
1. Pidana Penjara dan Denda:
- Membahayakan keamanan dan keselamatan di dalam pesawat selama penerbangan dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.
- Melanggar tata tertib penerbangan di dalam pesawat dapat dipidana penjara satu tahun atau denda maksimal Rp100.000.000.
- Mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp200.000.000.
- Mengganggu ketenteraman di dalam pesawat dapat dipidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100.000.000.
- Mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp200.000.000.
2. Pidana Penjara dan Denda Maksimal:
Halaman Selanjutnya
Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda, pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.Jika tindakan tersebut mengakibatkan cacat tetap atau kematian orang, pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.