Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk-Produk Pro Israel, Ini Daftar Merek Dagang yang Diboikot
- Ist
Jakarta, Mindset – Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menentang agresi Israel merupakan kewajiban. Sebaliknya, memberikan dukungan kepada Israel atau produk-produk yang mendukung Israel dianggap haram.
MUI Dukungan Aktif Terhadap Palestina
Fatwa ini juga berisi rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang mendukung Israel, hukumnya haram.
''Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel (ke Palestina), baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram (bagi ummat Islam)," tegas Niam.
Boikot Produk Makanan Israel
Berikut adalah daftar produk makanan dan minuman yang dianggap mendukung Israel dan diharamkan oleh Fatwa MUI:
1. McDonald's dan Burger King
Waralaba asal Amerika Serikat ini menghadapi kritik setelah McDonald's Israel memberikan sumbangan makanan secara gratis kepada anggota tentara Israel.
2. KFC dan Pizza Hut
KFC dan Pizza Hut, dua perusahaan waralaba lainnya, juga menjadi sasaran boikot di berbagai negara karena dianggap pro-Israel.
3. Coca-Cola, Pepsi, dan Nestle
Parlemen Turki secara tegas memboikot Coca-Cola dan Nestle, sementara Pepsi dianggap sebagai produk barat yang pro-Israel.
4. Starbucks
Starbucks dituduh sebagai pendukung Israel setelah menggugat serikat pekerja yang mengunggah konten pro-Palestina. Meskipun memberikan klarifikasi, seruan boikot tetap terdengar di beberapa negara.
5. SodaStream
Perusahaan berbasis di Israel ini memproduksi mesin dan silinder yang dapat diisi kembali untuk membuat soda sendiri. SodaStream terlibat dalam kontroversi terkait penganiayaan dan diskriminasi terhadap pekerja Palestina.
6. Sabra
Sabra Dipping Company, perusahaan patungan antara PepsiCo dan Strauss Group, mendukung Israel dan termasuk dalam daftar produk yang harus dihindari.
Boikot Produk Kecantikan Israel
Seruan boikot tidak hanya menyasar makanan dan minuman, tetapi juga produk kecantikan. Berikut beberapa merek kecantikan yang diharamkan:
1. L'Oreal Israel
L'Oreal mendirikan pabrik di Israel pada pertengahan 1990-an, dan dianggap terafiliasi dengan Israel.
2. Ahava
Ahava, merek kecantikan yang tersebar di berbagai negara, dikritik karena memiliki situs produksi di pemukiman ilegal Israel.
3. Saboon
Brand kecantikan ini dikenal dengan produk perawatan tubuh yang berasal dari mineral Laut Mati, tetapi harus dihindari karena keterkaitannya dengan Israel.
4. Dr. Fischer
Merek kecantikan ini terkenal di Israel dengan produk unggulannya yang menggunakan bahan-bahan alami.
5. Moroccanoil
Produk rambut ini, meskipun terkenal di dunia, juga masuk dalam daftar produk yang terhubung dengan Israel dan sebaiknya dihindari.
Daftar Produk Israel Lainnya yang Diboikot
Seruan boikot juga mencakup produk-produk lainnya, seperti perlengkapan olahraga, teknologi, hingga perusahaan keuangan:
1. HP
Hewlett Packard (HP) diduga membantu Israel dalam mengawasi dan membatasi pergerakan warga Palestina melalui sistem ID biometrik.
2. Google
Google dianggap pro-Israel, terutama setelah hilangnya Palestina dari Google Maps. Seruan boikot mencakup produk-produk Google, mulai dari YouTube hingga sistem operasi Android.
3. Siemens
Siemens terlibat dalam proyek industri Eropa yang menghubungkan jaringan listrik Israel dan Eropa.
4. PUMA
PUMA dianggap mendukung pelanggaran HAM yang dilakukan Israel karena menjadi sponsor tunggal Asosiasi Sepak Bola Israel (IFA).
5. Unilever
Unilever termasuk dalam daftar perusahaan yang boikot di beberapa negara, termasuk Turki.
6. AXA
Perusahaan asuransi multinasional Prancis ini berinvestasi di bank-bank Israel.
Dengan adanya fatwa ini, diharapkan umat Islam dapat menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk yang terkait dengan Israel serta mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Boikot menjadi salah satu bentuk aksi nyata dalam menyuarakan solidaritas terhadap perjuangan Palestina melawan agresi Israel