Ini Besaran Denda Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Jakarta
- Freepik
Jakarta, Mindset – Denda tilang untuk kendaraan tak lolos uji emisi di DKI Jakarta tidak sama antara mobil dengan motor. Kendaraan yang akan disaring dalam razia uji emisi ini dikhususkan untuk yang berusia 3 tahun ke-atas. Lantas berapa jumlah denda tilang yang harus dibayarkan untuk mobil dan motor yang kena razia? Simak ulasannya sampai akhir!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan uji emisi kendaraan demi mengurangi tingkat polusi udara di ibu kota. Langkah ini mempengaruhi pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil dan sepeda motor.
Pelaksanaan razia uji emisi dilakukan terhadap semua kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, yang berusia 3 tahun ke atas.
Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan, "Per Rabu, 1 November 2023, mobil dan motor yang berusia 3 tahun akan langsung dirazia jika masuk ke Jakarta. Fokus pemeriksaan dilakukan pada kendaraan dengan usia 3 tahun,” ungkapnya kepada media dikutip MindsetVIVA dari JabarVIVA, Senin (6/11).
Kendaraan Usia 3 Tahun Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk ke Jakarta
Untuk kendaraan yang usianya lebih dari 3 tahun dan tidak lolos uji emisi akan dilarang beroperasi di jalanan Jakarta.