Ini Besaran Denda Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Jakarta
Senin, 6 November 2023 - 08:28 WIB
Sumber :
- Freepik
Bagi yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi tilang atau denda sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga :
Bahaya Autopilot Tesla, NHTSA Perintahkan Recall 2 Juta Mobil: Kontrol Keamanan Dinilai Tidak Cukup
''Pemberian sanksi tilang (dalam razia uji emisi di Jakarta) akan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009," jelas Ani.
Besaran Denda Tilang Bagi PenggarÂ
Spesifikasinya, aturan denda dan tilang tersebut diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ.
Besaran tilang untuk sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi berbeda.Â
Baca Juga :
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Kota Bandung, Selasa 21 November 2023: Biaya dan Syarat
Sementara, untuk sepeda motor akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu, sementara mobil akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Halaman Selanjutnya
Penting untuk diingat bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas memburuknya kualitas udara di ibu kota dan meningkatnya tingkat polusi. Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk mengatasi masalah ini melalui penerapan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta. *ar/at