Aturan Baru: Kendaraan dengan Usia Ini Dilarang Masuk Kawasan Jakarta, Apa Sanksi Bagi Pelanggar?

Ilustrasi lalu lintas DKI Jakarta.
Sumber :
  • Freepik

Mindset – Aturan baru Pemerintah DKI Jakarta terkait kendaraan yang boleh masuk ke wilayah ini harus memiliki usia mobil lebih rendah dari 3 tahun. Lantas apa sanksi bagi pelanggar? Simak selengkapnya!

Alva N3 Rilis dengan Harga Rp18,5 Jutaan, Cocok untuk Komuter Perkotaan? Yuk Kita Bedah!

Pemerintah DKI Jakarta serius dalam menerapkan aturan uji emisi kendaraan, yang mengakibatkan adanya razia terhadap kendaraan bermotor. Baik mobil maupun sepeda motor.

Razia uji emisi ini menyasar semua kendaraan bermotor, termasuk mobil dan sepeda motor, yang berusia 3 tahun ke atas.

BYD Dolphin, Mobil Listrik City Car Murah dengan Teknologi Canggih dan ADAS Lengkap

Menurut Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, mulai Rabu, 1 November 2023, mobil dan motor yang berusia 3 tahun akan langsung dirazia jika memasuki Jakarta. Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah kendaraan dengan usia 3 tahun.

Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi 

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah yang berusia lebih dari 3 tahun. Kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas akan dilarang beroperasi di jalanan Jakarta.

BMW Catat Penjualan 100.000 Mobil Listrik di Q3 2024, Naik 10,1 Persen

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title