Aturan Baru: Kendaraan dengan Usia Ini Dilarang Masuk Kawasan Jakarta, Apa Sanksi Bagi Pelanggar?
- Freepik
Mindset – Aturan baru Pemerintah DKI Jakarta terkait kendaraan yang boleh masuk ke wilayah ini harus memiliki usia mobil lebih rendah dari 3 tahun. Lantas apa sanksi bagi pelanggar? Simak selengkapnya!
Pemerintah DKI Jakarta serius dalam menerapkan aturan uji emisi kendaraan, yang mengakibatkan adanya razia terhadap kendaraan bermotor. Baik mobil maupun sepeda motor.
Razia uji emisi ini menyasar semua kendaraan bermotor, termasuk mobil dan sepeda motor, yang berusia 3 tahun ke atas.
Menurut Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, mulai Rabu, 1 November 2023, mobil dan motor yang berusia 3 tahun akan langsung dirazia jika memasuki Jakarta. Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah kendaraan dengan usia 3 tahun.
Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah yang berusia lebih dari 3 tahun. Kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas akan dilarang beroperasi di jalanan Jakarta.
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.