7 Fakta Dosen UIN Lampung yang Kepergok Selingkuh dengan Mahasiswi, Pacaran Sebulan - Ngamar 6 Kali
- Ist
Bandar Lampung, Mindset – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung digemparkan dengan skandal melibatkan salah satu dosen bernama Suhardiansyah dengan seorang mahasisiwi berinisial VO.
Kejadian ini terjadi pada Senin, 9 Oktober 2023, saat Suhardiansyah digerebek bersama seorang mahasiswi di rumah pribadinya. Lokasinya berada di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung.
Berikut adalah deretan fakta terkait skandal ini:
Fakta Dosen UIN Lampung yang Kepergok Selingkuh dengan Mahasiswi
1. Pacaran Selama Sebulan, Sudah 'Wik Wik' 6 Kali
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa SH dan mahasiswi berinisial VO telah menjalin hubungan pacaran selama sebulan.
Mereka juga mengakui telah melakukan hubungan intim sebanyak enam kali selama masa pacaran tersebut.
2. Suhardiansyah, Dosen Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Suhardiansyah merupakan dosen di jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.
Meskipun telah memiliki istri dan dua anak, SH terlibat dalam skandal ini dengan mahasiswi.
3. Barang Bukti: Kondom dan Tisu Magic
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu kotak kondom dan satu kotak tisu magic.
Hal ini menguatkan bukti terjadinya hubungan intim antara SH dan mahasiswi.
4. Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung “Wik-Wik” Saat Istri Keluar Kota
Kejadian terjadi pada saat istri SH sedang berada di Bengkulu.
Kedua pasangan ini tertangkap basah oleh warga ketika mereka keluar dari rumah untuk mencari makan malam.
5. Istri Tak Melaporkan Sang Suami, Dosen dan Mahasisiwi UIN Lampung Dibebaskan Polisi
Meskipun telah diamankan oleh pihak kepolisian, SH dan mahasiswi akhirnya dibebaskan.
Hal ini karena tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut. Termasuk istri sahnya pun tidak melaporkan tindakan keduanya.
6. Dosen Dipecat dari UIN Lampung, Mahasiswi di DO
Universitas mengambil tindakan tegas terhadap Suhardiansyah dan mahasiswi VO. Suhardiansyah, yang memiliki status sebagai dosen tetap non-PNS, dinyatakan tidak aktif.
Sementara itu, mahasiswi VO dipecat atau DO sebagai mahasiswi UIN Lampung. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Kode Etik Dosen dan mahasiswa, serta perjanjian kontrak SHD sebagai dosen tetap non-PNS.
7. Suhardiansyah Diusir Warga
Ketua RT, Aan Norman, menegaskan bahwa warga tidak ingin SHD tetap tinggal di perumahan Bahtera Indah Sejahtera.
Mereka merasa perilaku SH telah mencemarkan nama baik lingkungan perumahan.
Skandal hubungan gelap dosen UIN Lampung dan mahasiswi ini tidak hanya mencoreng nama baik individu terlibat. Tetapi juga mencemarkan nama baik UIN Raden Intan Lampung.*ar/at